CD-ROM
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA MANGGUL KECAMATAN LAHAT KABUPATEN LAHAT
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau selanjutnya
disebut UUD NRI 1945. Sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia menyatakan
kemerdekaannya, sudah terlihat bahwa Negara Indonesia akan dibentuk menjadi
Negara yang memiliki konsep sebagai Negara Demokrasi yang didasarkan pada
Hukum, maka fungsi hukum ialah mengatur serta menyeimbangkan sifat dan keinginan
yang berbeda-beda agar hubungan manusia senantiasa berada dalam kedamaian.
Seperti halnya Hukum Pidana, yaitu sebagai salah satu hukum yang ada di Negara
Indonesia, pengaturannya secara tegas tertuangkan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) sebagai salah satu hukum positif Indonesia
No copy data
No other version available