CD-ROM
KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIMBUN ALAT PELINDUNG DIRI DI MASA PANDEMI COVID-19
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum. Dalam negara
hukum diisyaratkan adanya perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM). Yang
mana HAM merupakan syarat utama dan normatif dalam negara hukum yang melekat
pada setiap warga negara Republik Indonessia1.
Awalnya terdapat laporan kasus infeksi virus Corona baru (SARS-CoV-2) yang
terdeteksi pada 17 November 2019, ketika seseorang berusia 55 tahun yang berasal
dari provinsi Hubei mengalami penyakit serupa dengan “pneumonia”, yang kemudian
diberi nama “COVID-19”. Jumlah pasien yang mengalami perkembangan menjadi 27
orang pada 15 Desember 2019, kemudian menanjak drastis menjadi 60 orang pada 20
Desember 2019. Yang mana tiga bulan kemudian China telah mengumumkan jumlah
kasus “COVID-19” dan akhirnya mencapai 81.589 orang, dengan 3.318 orang
meninggal dunia, dan 76.408 orang sembuh setelah mengalami positif “COVID-19
No copy data
No other version available