CD-ROM
PELAKSANAAN BEBAS BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A TANJUNG RAJA)
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Bebas Bersyarat Bebas Bagi Narapidana
Tindak Pidana Narkotika (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Tanjung Raja”. Tindak Pidana Narkotika dapat diartikan dengan perbuatan yang
melangar ketentuan hukum narkotika. Dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, pada Pasal 1 ayat 15 menyatakan bahwa “Penyalahguna adalah
seorang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum ”. Dalam
hukum pidana dikenal adanya sanksi penjara, Pidana penjara merupakan jalan
terakhir dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam
pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia. Dalam Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur
mengenai hak-hak seorang narapidana antara lain mendapatkan Hak pembebasan
Bersyarat, maka dari itu penulis memfokuskan rumusan masalah yang pertama,
bagaimana pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana
Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakaan kelas II A Tanjung Raja
dan yang kedua, Faktor yang menghambat pelaksanaan dalam pemberian
Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Raja. Penelitian ini menggunakan metode
hukum empiris dengan cara mengumpulkan fakta-fakta sosial di lapangan melaui
wawancara, kuisioner dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah
dalam penelitian ini, setelah itu dilakukan penarikan kesimpulan secara induktif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pemberian Pembebasan
Bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Tanjung Raja Tidak semua narapidana dapat mengajukan permohonan
Pembebasan Bersyarat, terutama narapidana yang dipidana paling singkat 5 tahun
atau lebih dengan kasus terorisme, korupsi terutama narkotika meskipun telah
memenuhi syarat untuk dapat mengusulkan pengurusan PB. Karena untuk
pemberian hak pembebasan bersyarat kepada narapidana narkotika dengan vonis
tersebut harus memenuhi syarat tertentu yaitu melakukan Justice Collaborator.
Kata kunci : Narkotika, Narapidana, Pembebasan Bersyarat, Lembaga
Pemasyarakatan
No copy data
No other version available