CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA SAFE DEPOSIT BOX PADA LEMBAGA PERBANKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 226/PDT.G/2019/PN.Dps DAN PUTUSAN NOMOR : 244 /PDT. G / 2019/ PN. Bpp)
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Layanan Safe Deposit Box (Studi
Putusan Nomor 226/Pdt.G/2019/PN.Dps dan Putusan Nomor226/Pdt.G/2019PN.Bpp)”.bertujuan
untuk mengetahui pengaturan dan prosedur, tanggung jawab pihak bank dan perlindungan
hukum bagi nasabah dalam perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box.Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dan
diajukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang
berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini serta studi putusan Nomor: 226/Pdt.G/2019
dan Putusan Nomor: 244/Pdt.G/2019/PN.Bpp.Dalam penulisan ini menggunakan bahan hukum
normatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa pengaturan dan prosedur dalam perjanjian sewa menyewa Safe Deposit
Box dalam implementasinya masih banyak celah seperti klausula baku dalam perjanjian sewa
menyewa Safe Deposit Box. Pencantuman klausula baku dalam perjanjian sewa menyewa Safe
Deposit Box bertentangan dengan asas perbankan sehingga merugikan pihak nasabah.
Perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna Safe Deposit Box adalah berdasarkan Pasal 7
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur
kewajiban pihak bank sebagai pelaku usaha, dan pihak bank bertanggung jawab untuk mengganti
kerugian pihak nasabah secara materiil dan immaterial sesuai dengan pasal 19 ayat 1
Perlindungan Konsumen.
No copy data
No other version available