CD-ROM
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PENGAMBILAN PAKSA KORBAN MENINGGAL POSITIF COVID 19
Skripsi ini berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Pengambilan Paksa Korban Meninggal Positif Covid 19” Kebijakan hukum pidana yaitu penggunakan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan. Di Indonesai pada masa pandemi sering terjadi kasus pengambilan korban meninggal covid 19 yang melanggar protokol kesehatan, karena kasus tersebutlah yang melatarbelakangi permasalahan pada skripsi ini yaitu apakah telah ada peraturan hukum positif Indonesia mengenai kasus tersebut dan bagaimana kebijakan hukum pidana mengenai kasus tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum positif Indonesia mengenai kasus tersebut dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana mengenai kasus tersebut.
Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan, undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai kasus pengambilan paksa korban meninggal positif covid 19,karya ilmiah, serta artikel yang mempunyai hubungan dengan kasus tersebut
Hasil dari penelitian skripsi ini bahwa pengaturan hukum positif di Indonesia mengenai pengambilan paksa korban meninggal positif covid 19 telah di atur di beberapa Undang-Undang di Indonesia baik itu didalam KUHP maupun di luar KUHP yang telah jelas mengatur berupa sanksi tegas terhadap kasus tersebut.Serta Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan Kejahatan melalui Kebijakan Formulatif dan Kebijakan Aplikatif, telah memberikan dampak baik dalam masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi covid 19 masih terjadi di Indonesia
Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana,Hukum Pidana,Covid 19
No copy data
No other version available