CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK
Notaris sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Notaris dalam melakukan pencegahan terjadinya masalah hukum melalui akta Otentik yang dibuatnya sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan, apa yang akan terjadi jika alat bukti yang paling sempurna tersebut kredibilitasnya diragukan. Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang- Undang lainnya. Notaris mendapatkan kewenangan secara atribusi dari Negara melalui Undang-Undang Jabatan Notaris. Artinya, kewenangan tersebut melekat pada jabatan notaris. Dalam melaksanakan tugas serta jabatannya tersebut Notaris pada umumnya dibantu oleh pekerja Notaris. Dalam hal mempersiapkan segala apa yang di butuhkan dalam pembuatan akta otentik. Salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pekerja notaris adalah surat. Pekerja notaris hanya bersifat pembantuan dalam melaksanakan pekerjaanya. Tanggung jawab atas akta otentik tetap menjadi tanggung jawab dari notaris. Apabila pekerja notaris melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan cacatnya akta otentik, maka tidak menutup kemungkinan notaris harus mempertanggungjawabakan atas hal tersebut. Pemalsuan surat yang terjadi dapat terjadi karena palsunya isi surat maupun palsunya kewenangan dan isi kewenangan dalam surat tersebut. Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Notaris apabila terbukti pekerja notaris melakukan tindak pidana pemalsuan surat adalah pidana penyertaan dalam tindak pidana pemalsuan surat yang termuat dalam Pasal 55 Jo. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 264 atau Pasal 266 KUHP, serta Pasal 56 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 264 atau Pasal 266 KUHP. Karena Notaris dianggap lalai dalam melaksanakan tugas serta jabatannya.
Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, notaris, pekerja notaris, pemalsuan surat
No copy data
No other version available