Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP HAKIM SEBAGAI PENERIMA SUAP
Suap merupakan suatu perbuatan dimana seseorang memberikan hadiah dengan maksud tertentu kepada orang yang memiliki kekuasaan atau jabatan. Suatu tindakan dapat dikatakan tindakan korupsi jika menyangkut kepentingan umum. Suap juga terjadi dalam persidangan yang dilakukan oleh hakim. Berdasarkan hal tersebut dirumuskanlah suatu rumusan masalah berupa apa bentuk pertanggungjawaban hakim dan seperti apa penerapan sanksi yang dijatuhkan kepada hakim yang menerima suap tersebut. Di dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data yang diperoleh dari literatur-literatur, buku, dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ruang lingkup yang berhubungan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Kemudian hasil yang di peroleh oleh penulis dari penelitian ini yaitu seorang hakim dapat dijatuhkan hukuman berupa sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada hakim yang terlibat kasus korupsi suap menyuap, serta penerapan sanksi yang diterima oleh para hakim dalam penelitian ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun beberapa kasus hakim menjatuhkan pidana tidak sesuai dengan peraturan hingga kasus sampai pada tingkat kasasi dan tidak ada hakim yang menerima sanksi berat. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa penjatuhan sanksi pidana kepada hakim seharusnya lebih berat, karena hakim merupakan seorang pejabat negara sesuai dengan Pasal 52 KUHP dan juga diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat. Kata kunci : Pertanggungjawaban, Suap, Hakim, Sanksi.
No copy data
No other version available