Text
TINJAUAN YURIDIS PASAL 27 AYAT (1) UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informatika Transaksi
Dan Elektronik Pasal 27 Ayat 1 “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan / atau mentrasmisikan dan / atau membuat dapat diakses
informatika elektronik dan / atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.” Memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, memiliki akibat hukum sebagaimana diatur dalam undang –
undang ini, baik yang berada diwilayah hukum indonesia maupun di luar wilayah
hukum indonesia. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, Kehati–hatian, Itikat Baik, dan
kebebasan memilih Teknologi atau netral Teknologi, Pemanfaatan Informasi dan
Transaksi Elektronik dilaksanakan untuk memcerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana bagian dari masyarakat Informasi dunia
No copy data
No other version available