Text
EFEKTIVITAS HUKUM DALAM TINDAKAN OTOPSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PADA TINGKAT PENYIDIKAN
Dalam suatu pembuktian dalam tingkat penyidikan otopsi merupakan hal yang yang penting untuk dilakukan guna membuat terangnya suatu tindak pidana. Sesaui dengan Pasal 133 ayat (1) yakni “ dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan mengenai seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Efektivitas tindakan otopsi terhadap tindak pidana pembunuhan pada tingkat penyidikan merupakan hal yang efektif untuk dilakukan guna membuat terangnya suatu tindak pidana. Adapaun faktor-faktor penghambat yang ditinjau dari faktor eksternal dan faktor internal. Dalam Pasal 134 KUHAP ayat (2) mengenai keluarga menolak diadakannya bedah mayat atau Otopsi, sebaiknya dibuat suatu peraturan yang mengatur tentang konsekuensi yang jelas terhadap keluarga yang menolak dilakukan bedah mayat untuk kepentigan peradilan.
Kata Kunci: Otopsi, Penyidikan, tindak Pidana Pembunuhan
No copy data
No other version available