CD-ROM
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 435/PID.SUS/2021/PN.KAG)
Perkembangan peredaran kejahatan tindak pidana transnasional merupakan suatu kejahatan dilintas batas Negara, salah satu contoh kejahatan dilintas batas Negara adalah Tindak Pidana Narkotika.1 Indonesia sendiri tentunya sudah memiliki peraturan perundang-undangan tentang narkotika serta aturan hukum lainnya yang berhubungan dengan permasalahan kejahatan Tindak Pidana Narkotika, yang secara normatif telah memberikan sanksi-sanksi yang cukup tegas, bagi para pengguna, pemilik dan Pengedar Narkotika. Tapi senyatanya yang terjadi aturan-aturan yang telah dibuat tersebut tidak memberikan dampak positif bagi anak indonesia dan tidak membuat jera bagi para pelaku penyalahguna narkotika tersebut, sebab melihat kenyataan yang ada saat ini bahwa penyalahgunaan narkotika terus menerus terjadi. Karena diera sekarang sering sekali narkotika ini disalahgunakan
No copy data
No other version available