CD-ROM
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS: NOMOR 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN PBM dan NOMOR 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN BJN)
Anak ialah salah satu indikator kemajuan sebuah negara, dimana anak merupakan warga negara yang harus diberi perlindungan sebagai generasi bangsa yang akan membangun negaranya. Dalam perkembangannya tak sedikit pula anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan berbagai macam faktor yang mempengaruhinya untuk berbuat kejahatan, atau dapat disebut dengan kenakalan anak. Pada umumnya perilaku kenakalan anak dan remaja dimaknai sebagai suatu bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di tengah masyarakat. Perilaku anak yang tidak sesuai dengan norma itu dianggap sebagai anak yang cacat sosial
No copy data
No other version available